“Karena narkoba bukan hanya musuh pribadi, tetapi narkoba adalah musuh kita bersama,”tegas Wagirin yang juga Ketua MKGR Provinsi Sumut ini.
Sementara narasumber dari Staf Kejaksaan Negeri Langkat, Khairul Basri Sitorus menjelaskan bahwa, Perda Nomor 1 Tahun 2019 sebagai bentuk keprihatinan negara terhadap masyarakat tentang darurat narkotika.
“Kepada para orang tua, terutama ibu-ibu yang lebih dekat dengan ana-anak untuk terus memperhatikan sikap, tingkah laku anak dan berikan perhatian yang cukup serta arahan tentang bahaya penyalahgumaan narkoba,”terang Khairul.