Saat ini, dari 28 Orang yang diamankan telah ditetapkan 19 Orang sebagai Tersangka dan 9 orang sebagai Saksi dari ke dua Lokasi perjudian tersebut ungkap Dirkrimum Polda Sumut.
Kedua lokasi judi tersebut juga telah ditutup dan dipasangi garis polisi oleh personil Inafis Polrestabes Medan.(akbar)