Sebanyak 27 orang diamankan dari dua lokasi judi tersebut bersama barang bukti mesin judi tembak ikan, mesin judi piala, master chip, mesin judi sloot dan uang tunai senilai Rp 87.743.000,-
“Penggerebekan ini untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang maraknya aksi perjudian di Kota Medan”, ujar Panca.