Menurut peraturan tersebut, KIM merupakan kelompok yang dibentuk oleh masyarakat dari masyarakat untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.
“Dalam peraturan itu dijelaskan KIM sebagai lembaga komunikasi pedesaan, Tujuannya untuk memunuhi keinginan publik terhadap informasi yang bermanfaat agar dapat menangkis berita HOAXS,” imbuhnya.
Sementara itu, ketua panitia pelaksana, Boto Pranayana, ST., Yang menjabat Kabid pengelolaan informasi, komunikasi publik, data dan statistik dinas komunikasi dan informatika kota Langsa menjelaskan bahwa tujuan kegiatan tersebut untuk memberdayakan masyarakat untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat.



















