“Ditengah era perubahan begitu cepat, informasi telah menjadi komoditas penting untuk semua pihak yang mampu memanfaatnya untuk tujuan tertentu,” katanya.
Dia menambahkan pemerintah Kota Langsa, dalam penyebaran informasi yang benar menjadi sebuah keharusan. Dalam rangka memenuhi tuntutan hak asasi manusia sebagaima tersebut dalam UUD 1945.
“Dengan informasi yang benar berarti publik sudah terpenuh haknya, yakni hak untuk tahu. Tidak itu saja, informasi yang benar khususnya bernilai positif pada akhirnya akan memberikan manfaat kepada orang lain jika disebar luaskan dan dipertukarkan. Di sinilah Kelompok Informasi Masyarakat atau KIM bisa ikut membantu pemerintah Kota Langsa untuk menyebarkan informasi yang berguna dan bermanfaat,” ujarnya lagi.



















