Surat telaahan yang di tujukan ke Gubernur Aceh tersebut di tembuskan ke KPAI Pusat, Ketua DPRA, Kadis DP3A dan Kepala Bapeda Aceh.
Wakil Ketua KPPAA, Ayu Ningsih SH M. Kn mengatakan surat telaahan sudah diterima Setda Aceh dan di disposisikan ke Biro Hukum, dari Biro hukum diteruskan ke DP3A, Jumat 29 Oktober 2021. Terkait surat tersebut, Biro Hukum dan Asisten I juga tidak ada merespon.
“Sampai hari ini kita tidak tau apa isi disposisinya. Ini status terakhir surat yang ditelusuri di biro umum kantor Gubernur Aceh,”jelas Ayu pada mediaaceh.co.id, via WhatsApp, Rabu 10/11/2021.