News

Gelar Live Music, 5 Kafe di Aceh Tamiang Diberikan Peringatan

×

Gelar Live Music, 5 Kafe di Aceh Tamiang Diberikan Peringatan

Sebarkan artikel ini
Kabid Penegakan Syariat Islam, Mustafa Kamal [Foto-Mdn]
Habanusantara.net, Aceh Tamiang – Sedikitnya lima kafe yang mengadakan acara musik atau live music, di seputaran Aceh Tamiang diberikan peringatan.
Kelima kafe tersebut adalah, JJ, SC, SP, PP, dan AK.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP WH Aceh Tamiang. Kamis (10/11/21).
“Kafe-kafe tersebut melanggar jam operasional menggelar live music secara langsung,” ujar Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang, Asmai melalui Kabid Penegakan Syariat Islam, Mustafa Kamal.
Menurutnya, Berdasarkan Surat Edaran Bupati Aceh Tamiang Nomor: 180/5320 tanggal 10 September 2019 tentang Pelaksanaan Syariat Islam, katanya, pada poin 1 huruf c menjelaskan bagi masyarakat umum, pemilik kafe/restoran/rumah makan/hotel dilarang mengadakan keyboard, band, karaoke dan sejenisnya tanpa ada izin dari yang berwenang.
Selanjutnya, pada poin 1 huruf d, Keyboard, Band dan Organ Tunggal lainnya hanya diberikan izin dari jam 08.00.WIB sampai dengan 18.00.WIB. katanya.
“Aturan sudah ada, sudah jelas, jadi kita berikan peringatan,” ucap nya.
Mustafa menambahkan, Surat teguran tertulis tersebut juga sudah disampaikan Minggu lalu.[Mdn]
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
News

Sigli. Habanusantara.net, Memorial Living Park tersebut diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia…

close