Berita

Pelaku Pemerkosaan di Semak-semak Kuburan Cina di Vonis 180 Bulan Penjara

×

Pelaku Pemerkosaan di Semak-semak Kuburan Cina di Vonis 180 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Humas Mahkamah Syariah Jantho Fadila mengatakan, AS diputuskan lewat putusan Nomor 18/JN/2021/MS-JtH.

“Unsur dalam pasal 50 tahun 2014 tentang Qanun Jinayat telah terpenuhi secara hukum, dan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana (Jarimah) pemerkosaan,” ujar Fadila.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Harimau
Berita

HABANUSANTARA.NET – Warga Dusun Sijudo, Desa Sijudo, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh, dibuat cemas setelah seekor harimau terlihat berkeliaran di sekitar permukiman mereka. Kemunculan satwa liar tersebut terjadi selama dua…

Berita

Rusydi SAg dari Kappija-21 Aceh menjelaskan kepada para siswa tentang sejarah Kappija-21 yang memiliki struktur dari pusat hingga tingkat provinsi dan juga kiprahnya dalam masyarakat. “Anggota Kappija-21 terdiri atas berbagai…

close