Humas Mahkamah Syariah Jantho Fadila mengatakan, AS diputuskan lewat putusan Nomor 18/JN/2021/MS-JtH.
“Unsur dalam pasal 50 tahun 2014 tentang Qanun Jinayat telah terpenuhi secara hukum, dan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana (Jarimah) pemerkosaan,” ujar Fadila.



















