Berita

Pelaku Pemerkosaan di Semak-semak Kuburan Cina di Vonis 180 Bulan Penjara

×

Pelaku Pemerkosaan di Semak-semak Kuburan Cina di Vonis 180 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Ia menjelaskan, Majelis Hakim sepakat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk menjatuhkan Uqubat (Hukuman) Penjara, 

Hal ini, katanya, Demi mengurangi potensi terdakwa mengulangi perbuatannya. Katanya.

Selain itu, Lanjut Fadila, sebagai upaya untuk memperbaiki perilaku terdakwa, memberikan perlindungan kepada anak korban dan pembelajaran bagi orang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Harimau
Berita

HABANUSANTARA.NET – Warga Dusun Sijudo, Desa Sijudo, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh, dibuat cemas setelah seekor harimau terlihat berkeliaran di sekitar permukiman mereka. Kemunculan satwa liar tersebut terjadi selama dua…

Berita

“Dalam kesempatan ini Kappija-21 mengingatkan siswa tentang keberadaan daerah Aceh yang rentan dengan berbagai bencana alam, diantaranya gempa bumi, banjir, tanah longsor, kebakaran, badai dan bencana lainnya, “kata Rusydi. Aceh…

close