Ia menjelaskan, Majelis Hakim sepakat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk menjatuhkan Uqubat (Hukuman) Penjara,
Hal ini, katanya, Demi mengurangi potensi terdakwa mengulangi perbuatannya. Katanya.
Selain itu, Lanjut Fadila, sebagai upaya untuk memperbaiki perilaku terdakwa, memberikan perlindungan kepada anak korban dan pembelajaran bagi orang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.



















