Berita

Pelaku Pemerkosaan di Semak-semak Kuburan Cina di Vonis 180 Bulan Penjara

×

Pelaku Pemerkosaan di Semak-semak Kuburan Cina di Vonis 180 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

“Terhadap putusan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan akan melakukan upaya Hukum Banding, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sepakat,” Katanya.

Kasus tersebut 17 September 2021. 

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Harimau
Berita

HABANUSANTARA.NET – Warga Dusun Sijudo, Desa Sijudo, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh, dibuat cemas setelah seekor harimau terlihat berkeliaran di sekitar permukiman mereka. Kemunculan satwa liar tersebut terjadi selama dua…

Berita

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Dinas Sosial, Febrina Adriana, S.Sos, menjelaskan berbagai peluang kerja yang dapat diakses oleh lulusan Kesejahteraan Sosial. Ia menegaskan bahwa bidang ini memiliki prospek luas, mulai dari…

close