Berita

Pelaku Pemerkosaan di Semak-semak Kuburan Cina di Vonis 180 Bulan Penjara

×

Pelaku Pemerkosaan di Semak-semak Kuburan Cina di Vonis 180 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net, Jantho l Mahkamah Syariah Jantho menjatuhkan vonis 180 bulan penjara kepada AS (46) Warga Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh. Kamis (21/10/21).

AS dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan kepada NA gadis 18 tahun.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Harimau
Berita

HABANUSANTARA.NET – Warga Dusun Sijudo, Desa Sijudo, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh, dibuat cemas setelah seekor harimau terlihat berkeliaran di sekitar permukiman mereka. Kemunculan satwa liar tersebut terjadi selama dua…

Berita

ACEH TIMUR,HABANUSANTARA.net –  Keluarga Alumni Program Persahabatan Indonesia Jepang Abad 21 (Kappija-21) Aceh melakukan Sosialisasi Mitigasi Bencana di SMAN 1 Idi, Aceh Timur, Rabu 3 September 2025. Kegiatan dilakukan di…

close