“Kepada ketujuh yang diduga melakukan pungli di kawasan wisata hutan mangrove Kota Langsa dijerat dengan pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 Tahun”, imbuh Kasat Reskrim Polres Langsa.
Beranda Langsa 7 Juru Parkir Diduga Pungli di Hutan Mangrove Langsa Diamankan Sat Reskrim Polres Langsa
7 Juru Parkir Diduga Pungli di Hutan Mangrove Langsa Diamankan Sat Reskrim Polres Langsa
Redaksi2 min baca
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News



















