Hasil survei terhadap Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Pengadilan Negeri Kualasimpang dilakukan untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap Pelayanan Publik pada Kantor Pengadilan Negeri Kualasimpang.
Dalam upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Pengadilan Negeri Kualasimpang terus melakukan pembenahan dalam berbagai aspek layanan untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima yaitu pelayanan yang memenuhi asas kepastian, kecepatan dan kemudahan pelayanan.
Hal ini juga dilakukan untuk mendukung Pengadilan Negeri Kualasimpang dalam pembentukan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokasi Bersih dan Melayani (WBBM).