Habanusantara.net | ACEH TAMIANG — Sejalan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, Satuan Kerja.
Pengadilan Negeri Kuala Simpang melakukan survei IKM-IPK, yang dimana awalnya survei ini bertujuan untuk mengukur satuan kerja yang berpotensi dapat diusulkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di lingkungan Pengadilan Khusus nya Pengadilan Negeri Kuala Simpang.
Hasil Survei terhadap Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Pengadilan Negeri Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang mengalami peningkatan yang positif.