Habanusantara.net | ACEH TAMIANG — Merujuk surat Pertamina No. 0067/Ep 3510/2021-SO, prihal himbauan larangan mendirikan bangunan dilahan Pertamina EP Field Rantau.
Terkait adanya rencana PT. Pertamina EP melakukan eksekusi pembongkaran satu unit kios milik warga Ahmad Dalawi yang berdiri dilahan milik PT. Pertamina EP Field Rantau yang berlokasi di Dusun Istana, Kampung Tanjung Karang Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang,Kamis, 11 Februari 2021.