Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh Ismawardi pun menjadi berang dan meminta kepada pemerintah Kota Banda Aceh untuk melaporkan akun-akun Instagram tersebut kepada pihak berwajib karena telah menyebarkan video hoax dan pencemaran nama baik Kota Banda Aceh dan citra masyarakat Aceh khususnya.
“Kita meminta kepada pemerintah Kota Banda Aceh untuk menuntut Akun @acehworldtime tersebut dan melaporkan pemilik akun tersebut kepada pihak berwajib, karena sangat mengganggu kenyamanan warga Kota Banda Aceh, dan Pemerintah Kota yang saat ini sedang gencar-gencarnya penerapan syariat Islam di Kota Banda Aceh.
Meskipun telah dihapus, Ismawardi menjelaskan bukan berarti pemilik akun yang telah menyebarkan berita hoax tersebut bisa seenaknya begitu saja.