Habanusantara.net, Banda Aceh – Pasca viralnya unggahan video berdurasi 13 detik yang tersebar di media sosial instagram @acehworldtime , masyarakat Banda Aceh resmi melaporkan berita hoax tersebut kepada Ditreskrimsus Polda Aceh, Senin (27/07/2020).
Video tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong (hoax) yang menyebabkan keresahan masyarakat Aceh umumnya dan masyarakat Banda Aceh khususnya.
Muchti Khairil Haji, selaku pelapor bersama para saksi melaporkan akun @acehworldtime didampingi Kantor Pengacara Teuku Rachmad Kurniawan & Rekan, laporan ini resmi diterima Ditreskrimsus Polda Aceh untuk diproses lebih lanjut.