“Kita berharap, pemilik akun Media sosial di Aceh, agar lebih hati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya, apalagi jika menyinggung pelanggaran syariat, yang isunya sangat sensitif di Aceh, karena unggahan hoax tersebut, ratusan komentar bernada kasar muncul di akun @acehworldtime , lalu setelah salah, dengan mudah menghapus postingan, ini tidak bisa dibiarkan,” Ujar Muchti yang juga pembina GEMA dan mantan pendiri SIGAP.
Selain akun instagram @acehworldtime , akun @tercyduck.aceh dan @captionaceh juga dijelaskan dalam pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran UU ITE tersebut. Tiga akun instagram itu, jadi bagian dari penyebaran berita bohong.
Tiga akun instagram ini diduga tidak memiliki badan hukum dan bukan perusahaan media massa.