Habanusantara.net, Banda Aceh, Anggota DPRK Banda Aceh Ismawardi mendukung penuh Peraturan Wali (Perwal) Nomor 24 tentang penggunaan makser dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Banda Aceh.
Menurutnya, Perwal Nomor 24 itu untuk menjaga dan mendisiplinkan warga Kota agar tidak terpapar virus corona yang saat ini semakin meluas, begitu juga di Aceh angka positifnya semakin bertambah. Bapak Wali Kota mengeluarkan Perwal tersebut karena sangat serius dalam permasalah penanganan wabah penyakit menular itu. “Ini kepentingan Umat bukan kepentingan pribadi, dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran covid-19, ini Patut kita dukung,” kata Ismawardi.
Kebijakan Bapak Wali Kota mengeluarkan Perwal wajib masker itu untuk menyelamatkan warganya, ini merupakan hal-hal yang luar biasa keseriusannya dalam upaya memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 di Ibu Kota Propinsi Aceh. Patut diberikan apresiasi, belum ada Kabupaten Kota Lain di Aceh yang menerapkan hal serupa.














