News

Bupati Aceh Besar Resmikan Ruang Terbuka Hijau Publik

×

Bupati Aceh Besar Resmikan Ruang Terbuka Hijau Publik

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, Asisten Program KOTAKU Maya Keumala Dewi mengatakan, RTHP ini dibangun melalui Kolaborasi Dunia Usaha dan BUMN dan Ruang Terbuka Hijau Publik yang ada di Gampong Meunasah Papeun ini selesai dikerjakan dalam waktu 60 hari dengan anggaran yang di gunakan sebesar Rp. 214.500.000 dan di bangun di lahan 350 meter persegi

“Ini merupakan hasil kolaborasi Program KOTAKU melalui pemerintah Kabupaten Aceh Besar bersama PT. bank Rakyat Indonesia” ujar Maya.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
News

Sigli. Habanusantara.net, Memorial Living Park tersebut diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia…

close