Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, Mountie Syurga, mengatakan tujuan penyelenggaraan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman dan memastikan undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 itu tersosialisasikan ke para pelaku, pengguna, dan penyedia jasa konstruksi.
Mountie berharap, penyelenggaraan sosialisasi tersebut dapat mengarahkan pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi demi mewujudkan struktur usaha yang kukuh, amdal, berdaya saing tinggi dan hasil kerja berkualitas.



















