“Melalui undang-undang nomor 2 Tahun 2017 ini, kebutuhan tersebut mampu dipenuhi. Seperti mewajibkan bagi seluruh tenaga kerja di bidang jasa konstruksi untuk memiliki sertifikat kompetensi kerja konstruksi, serta adanya keterlibatan pemerintah daerah dalam membina usaha jasa konstruksi,” kata Dadek.
Kemudian, lanjut Dadek, undang-undang tersebut juga menekankan perlunya jaminan agar tercipta penyelenggaraan tertib usaha konstruksi yang adil, sehat dan terbuka melalui pola persaingan yang baik.



















