Dadek mengatakan, setiap perusahaan yang bergerak pada bidang konstruksi juga harus profesional dan memiliki komitmen tinggi dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat undang-undang tersebut.
Dadek menjelaskan, undang-undang itu merupakan revisi dari undang-undang nomor 18 Tahun 1999 yang telah berlaku selama 17 tahun. Pergantian itu, kata dia, sengaja dilakukan, sebab undang-undang lama dirasa kurang mampu mengakomodir kebutuhan usaha konstruksi saat ini.



















