Aceh Tamiang — Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil meringkus seorang tindak pidana Narkoba jenis Ghanja dengan inisial MN (49) warga Kampung Tanjung Karang Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang Akbp Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan Putra SH. dan diteruskan Kasubag Humas Polres Ipda Didik Surya membenarkan bahwasanya telah mengamankan seorang pelaku penyalagunaan narkoba jenis Ganja.
Kasubag menerangkan, sabtu (31/8) Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Tanjung Karang Aceh Tamiang ada seorang laki-laki yang menjual Narkotika jenis Ganja. Kemudian salah satu dari anggota Satresnakoba melakukan penyamaran untuk memastikan informasi tersebut dengan cara memesan narkotika melalui alat komunikasi telpon.