Selain itu, ia menambahkan, bahwa fungsi lapas jangan diartikan sebagai sarana penghukum semata, namun juga dapat dimaknai sebagai sarana pengontrol dan peintrospeksian diri sendiri. “Jadi jangan dipandang ini (penjara) sebagai akhir hidup, namun jadikan ini sebagai salah satu bagian dari hidup kita untuk introspeksi diri dengan lebih mendekakan diri kepada Allah, serta peningkatan kualitas hidup untuk lebih baik lagi,” kata Dyah.
Sementara itu, Kepala Lapas Wanita kelas IIB Sigli Putranti Rahayu, mengaku sangat bersyukur dengan perubahan sistem kepenjaraan menjadi kemasyarakatan.pada tahun 1964 silam. Dengan demikian, kata Putranti, para tahanan akan terbina dengan baik sebelum akhirnya mereka dilepas kembali dalam masyarakat.