Aceh Tamiang — Kepergok berduaan didalam sebuah rumah tepat nya di dusun Pondok Alur Desa Perkebunan Gedung Biara Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang pasangan non Muhrim di amankan Polsek Seruway, Rabu (14/08/2019).
Laporan tersebut dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor : Lp.b /08/VIII/2019/Aceh/Res Sek Seruway tanggal 13 Agustus 2019 oleh WN (36thn)
Plt Kapolsek Seruway Iptu Asrul membenarkan melalui whatsap, telah membenarkan telah mengamankan pasangan non muhrim dengan inisial
FA(43thn) dan IH(31th). keduanya dilaporkan atas perbuatannya yang telah melanggar hukum dan syariat Islam.