Aceh Tamiang — Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Simpang berhasil meringkus seorang wanita dalam kasus tindak pidana Narkoba jenis shabu dengan inisial MR (41) warga Dusun Al Mahdi, Desa Batee Puteh Kecamatan Langsa Lama, Pemkot Langsa.
Kapolres Aceh Tamiang Akbp Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kapolsek
Iptu Tavip Parianwen dan diteruskan Kasubag Humas Polres Ipda Didik Surya bahwasanya personilnya telah mengamankan seorang Wanita Pelaku penyalagunaan narkoba jenis shabu, Kamis (29/8/2019).
Kasubag Ipda Didik menjelaskan awal mula kronologi penangkapan, (29/8) sekitar pukul 12.30 wib, petugas polisi dari unit reskrim polsek kuala simpang mendapatkan informasi, bahwa ada seorang wanita yang memiliki narkotika diduga jenis shabu dan sedang berada di pinggir jalan umum tepatnya di Kampung Kota Kecamatan Kota Kuala Simpang Aceh Tamiang.