Pembangunan RSUDZA melalui mekanisme KPBU dilaksanakan oleh investor. Biaya pembangunan fisik, alat kesehatan medis dan fasilitas lain ditaksir mencapai angka Rp 2 triliun.
Pemerintah Aceh diwajibkan membayar avaibility payment (AP) layanan jasa rumah sakit selama 17 tahun.[]