Seperti diketahui, Pemkab Aceh Besar duet kepemimpinan Bupati Ir Mawardi Ali dan Wakil Bupati Tgk H Husaini A Wahab, juga dalam upaya penegakan Syariat Islam, pada akhir Januari 2018 silam, Bupati Aceh Besar juga mengeluarkan surat instruksi. Bupati Aceh Besar dalam suratnya dengan tegas mewajibkan pramugari selama di bandara SIM Blang Bintang untuk berhijab dan berbusana muslimah yang sesuai dengan aturan Syariat Islam. “Dalam pelaksanaan diketahui tidak masalah sama sekali, malah disambut baik hingga kini dan mudah-mudah bisa menjadi contoh bagi daerah lain di tanah air,”.
Sementara itu, General Manager Angkasa Pura II Bandara SIM, Yos Suwagiono, saat konprensi pers mengatakan bahwa dirinya baru menerima surat imbauan tersebut dari bupati pada Jumat 26 Juli 2019 siang. “Kami mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, namun demikian kami akan melakukan kajian bersama terkait surat Bupati Aceh Besar dengan melihat kebijakan-kebijakan bersama-sama dengan airlines dan lainnya, serta nanti akan kami sampaikan kembali,” katanya.
Pada kesempatan itu, Ia mengakui, secara pribadi mendukung imbauan yang dikeluarkan Bupati Aceh Besar. “Saya telah tiga tahun bertugas di Aceh, saya melihat budaya dan agama di masyarakat yang begitu kental,” tuturnya.