Terkait himbauan tersebut, Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali menegaskan dilakukan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang Aqidah, ibadah dan syariat Islam serta Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Menurut, Bupati Mawardi Ali, kewenangan khususan bisa dilaksanakan yang berbeda dengan daerah lain. Tentu ini akan membuat kenyamanan bukan sebaliknya membuat ketidaknyamanan bagi semua orang. “Di Pulau Bali sudah lama ada penghentian penerbangan di Bandara saat perayaan hari raya nyepi dan semua orang nyaman di sana. Tentu di Aceh juga nyaman Insya Allah,” ujarnya.
Begitupun, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sangat berharap semua pihak dapat bekerjasama dan bersinergi dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam di wilayah Kabupaten Aceh Besar. “Himbauan ini juga bertujuan untuk mendukung visi dan misi untuk terwujudnya Aceh Besar yang maju, sejahtera, dan bermartabat dalam bingkai syariat Islam,” ujar Mawardi Ali.