Saat ini, Taspen sedang meningkatkankan layanan dengan menggalakkan program Layanan Klaim Otomatis (LKO). Layanan ini dapat dilakukan melalui kerjasama Taspen dengan Bagian Kepegawaian dan Bagian Keuangan untuk memenuhi kelengkapan berkas bagi peserta yang mengalami kejadian sehingga lebih cepat melakukan pengurusan klaim.
Berdasarkan PP Nomor 70 tahun 2015, beasiswa diberikan kepada satu orang anak yang masih sekolah. Dengan terbitnya PP 66 tahun 2017 beasiswa dibayarkan kepada dua orang anak ASN dengan melampirkan bukti keterangan surat sekolah. Beasiswa akan diberikan dalam bentuk polis mulai dari pendidikan sekolah dasar hingga Perguruan Tinggi.
“Cukup duduk manis saja, semua hak-hak ASN sebagai peserta seperti THT dan JKM akan langsung ditransfer ke rekening sepanjang berkas-berkasnya lengkap dan memenuhi syarat,” ungkap Andi Purwandi.