Habanusantara.com – Banda Aceh, Polda Aceh menangguhkan penahanan Geuchik Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Tgk Munirwan, kasus penggunaan bibit padi IF8 akhirnya ditangguhkan polisi, Jumat (26/7/2019) pagi.
“Penangguhan penahanan diberikan atas dasar salah satunya yang bersangkutan dinilai kooperatif, juga orang tua beliau mau naik haji selain itu juga agar Tgk Munirwan dapat menjalankan aktivitas sehari-harinya sebagai keuchik,” kata Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin yang didampingi Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan(Distanbun) Aceh A Hanan dalam konferensi pers di Aula Dir Reskrimsus Mapolda, Jumat(26/7/2019) Sore.