“Bagi yang melakukan pelanggaran tersebut akan dijatuhi hukuman atau sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seiring dengan hal tersebut, ASN di jajaran Pemerintah Aceh juga melaksanakan ikrar Aku Siap Netral (ASN) yang disaksikan unsur Panwaslih Aceh,” kata Nova.
Plt Gubernur juga mengungkapkan, bahwa untuk mensukseskan dan menjaga stabilitas serta kondusifitas pelaksanaan Pemilu tahun 2019, menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran terkait Larangan Bagi Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah untuk tidak melakukan perjalanan dinas luar negeri mulai tanggal 1 April hingga 30 April 2019.
Kesimpulan Rakor