Penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lansia terlantar, gelandangan dan pengemis serta korban bencana.
“Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus dapat memenuhi pelaksanaan pelayanan sosial dasar tersebut yang sesuai dengan Standard Pelayanan Minimum (SPM) sebagaimana amanah PP Nomor 2 tahun 2018,” katanya.
Orang nomor satu di Dinas Sosial Aceh tersebut, juga mengingatkan kepada para peserta yang hadir mengikuti rapat koordinasi itu, akan banyak tantangan yang hadir ke depan dalam pelaksanaan pemenuhan SPM tersebut.