Imbauan itu disampaikan Plt Gubernur Aceh, dalam surat bernomor 530/1313, tertanggal 25 Januari 2019. Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRA, para bupati/wali kota, para Kakanwil Kementerian/Non Pemerintah Aceh dan Direktur UKM Center Unsyiah.
Jubir Pemerintah Aceh Wiratmadinata menyebutkan, imbauan itu untuk menggairahkan kegiatan usaha kecil dan menengah yang tersebar di Aceh. “Himbauan itu disampaikan melalui surat bernomor 530/1313 dan dikeluarkan pada 25 Januari 2019 yang ditujukan kepada seluruh Kepala SKPA,” sebut Wira.

Plt Gubernur dalam imbauannya menyampaikan tujuan menggunakan produk IKM dalam setiap kegiatan SKPA, agar bisa membantu mengembangkan dan memajukan IKM yang saat ini semakin banyak tumbuh dan berkembang.
IKM di kabupaten/kota saat ini sudah banyak menghasikan berbagai produk, antara, kerajinan bordir berupa aneka tas, produk makanan, produk fashion, sabun dan aroma terapi, serta aneka produk kebutuhan rumah tangga lainnya
Bahkan, produk-produk IKM ini sudah dipasarkan melalui pasar lokal, regional dan globak, sehingga dibutuhkan dukungan seluruh stakeholder terkait dan masyarakat.


















