HN – Banda Aceh- “Mulai 22 Januari 2019, angkutan umum wajib masuk ke terminal Bireun,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Junaidi, ST, MT, diruang kerjanya, Jum’at (18/1/19 )
Namun jelasnya, meskipun diwajibkan masuk terminal, belum dilakukan pengutipan restribusi.