Menurutnya, proses P3D di Aceh telah dimulai sejak tahun 2016 lalu, berupa proses pelimpahan kewenangan salah satunya pengelolaan terminal Type B, berikut penyerahan asetnya.
“Proses ini beberapa waktu lalu sempat terkendala pada hambatan teknis administratif yang menyebabkan beberapa terminal Type B yang telah diserahkan dari Kabupaten/Kota belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya,” sebut Junaidi.