NewsPendidikan

Ketua MPD Aceh Besar : Sumbangan, Bantuan dan Pungutan itu Beda

×

Ketua MPD Aceh Besar : Sumbangan, Bantuan dan Pungutan itu Beda

Sebarkan artikel ini

HN-Aceh Besar, Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Besar mengatakan Sumbangan, Bantuan dan Pungutan itu beda-beda definisi dan karakternya yang menyebabkan ia tidak boleh, sementara sumbangan itu boleh.
“Sumbangan dan Pungutan itu beda definisi dan karakternya yang menyebabkan tidak boleh, yang tidak boleh itu pungutan, kalau sumbangan sukarela itu boleh,” kata Ketua MPD Aceh Besar  prof Dr H Mustanir Yahya M.Sc disela-sela kegiatan sosialiasi Pengecegahan pungutan liar bagi komite dan kepala sekolah dalam lingkungan satuan pendidikan kabupaten Aceh Besar tahun 2018 yang digelar di Aula SMK N 1 Almubarkeya, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (5/12/2018).
Ia mengatakan berdasarkan permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Ia menjelaskan Bantuan itu berupa pemberian berupa barang, uang atau jasa yang telah disepakati para pihak terkait. Pelakunya yaitu para pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/wali murid.
Sumbangan juga berupa pemberian dalam bentuk uang, barang atau jasa yang diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan. Pelakunya yaitu peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga.
Sementara pungutan adalah penarikan dalam bentuk uang yang sifatnya wajib, mengikat serta dalam jumlah dan jangka waktu yang pemungutannya ditentukan. Pelakunya yaitu sekolah.
Mustanir menambahkan, ditahun 2018 masih ditemukan kasus diberbagai tempat di Aceh Besar ada guru yang berurusan dengan pihak berwajib, kita menengarai menduga karena ketidak tahuan mereka bahwa beda antara kutipan dengan sumbangan dan pungutan itu beda.
“Yang jelas beberapa kasus yang terjadi dikarenakan ketidaktahuan mereka, bukan sengaja mereka melakukan pemotongan akan tetapi karena ketidaktahuan mereka,” ujar Mustanir.
Ia menyadari bahwa sekolah untuk menyelenggarakan pendidikan itu butuh dana, seperti dana BOS yang 800rb/ siswa tingkat SD, dan 1 juta / siswa tingkat SMP itu tidak cukup sebenarnya untuk membiayai dana pendidikan apalagi ada kegiatan-kegaitan tambahan disekolah itu, maka untuk itulah disini kita memberikan pemahaman kepada para komite dan kepala sekolah bagaiamana caranya agar ini dibolehkan, hal inilah yang harus diketahui oleh para guru itu.
Pada kesempatan itu, Mustanir juga berharap untuk mendukung pelaksanaan pendidikan yang berkualitas, diperlukan dana dan fasilitas, tentu hal ini harus diikutsertakan masyarakat, supaya niat baik masyarakat untuk bekontribusi bidang pendidikan tidak menjadi ranah hukum.
Selain masyarakat Aceh sudah terbiasa dengan sumbangan, seperti halnya semua sekolah tanahnya itu dari sumbangan masyarakat atau wakaf, bahkan tanah itu lebih besar biaya dari bangunan itu sendiri, itu menunjukkan bahwa memang masyarakat kita sudah terbiasa dengan sumbangan atau wakaf.
Melalui sosialisasi ini, ia mencoba memfasilitasi kepada para kepala sekolah dan komite sekolah di Kabupaten Aceh Besar dengan tujuan agar tidak terjerat masalah hukum terkait sumbangan-sumbangan disekolah, dimana dalam kegiatan ini diikuti oleh 300 Komite dan Kepala Sekolah se-Aceh Besar dengan pemateri dari kejaksaan, ombudsman dan juga dari kepolisian.[]
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Tinggal Komentar Anda
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

close