“Hal ini sebagaimana tercermin dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional,” tambahnya.
Kepala Bidang Pembinaan SMA dan PKLK Dinas Pendidikan Aceh, Zulkifli, S.Pd, M.Pd, dalam laporan singkat menjelaskan, lomba tersebut dibagi dalam lima kategori yaitu, lomba budaya mutu Sekolah Dasar (SD) Pembina, Negeri, Swasta, Terpencil, Terluar dan Terdepan (3T) dan pembelajaran ekstrakurikuler klub olahraga, masing-masing 2 orang peserta.