“Meskipun saat ini pasca diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa SMA/SMK dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, sedangkan SD/SMP di Kabupaten/Kota, namun tidaklah menjadi sebuah perbedaan.Kita harus secara bersama-sama membangun pendidikan, khususnya di Aceh,” kata Kadisdik Aceh ini.
Ia menambahkan, mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan cita-cita nasional yang salah satu pelaksanaannya dilakukan melalui program pendidikan baik melalui program pendidikan formal maupun jalur pendidikan non formal.