HN-Banda Aceh, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh Brigjen Pol Drs. Faisal Abdul Naser, MH pimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23 kilogram dengan cara di blender. Kegiatan tersebut di gelar lobby BNNP Aceh, Banda Aceh, (30/5/2018).
Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman serta para kepala BNNK Se Wilayah Aceh, kejaksaan tinggi Aceh dan para Kabid di jajaran BNNP Aceh.
Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naser kepada media mengatakan, barang bukti narkoba tersebut berasal dari jaringan Malaysia. Narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan sebanyak 23 paket dalam kemasan teh cina atau seberat 23 kilogram. “Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan dari tiga tersangka di Aceh Utara dan Aceh Timur, pada awal April lalu” ujar Faisal Abdul Naser.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh BNNP Aceh bekerja sama BNN Pusat, bea cukai, kepolisian, dan instansi terkait lainnya dengan tersangkanya yaitu M bin AW, Z bin HH, dan Mulyadi alias A bin TMY.
Para tersangka diamankan berada di lokasi yang berbeda-beda. “Yang pertama berlokasi di Gampong Cot Mayang, Kecamatan Baktya, Kabupaten Aceh Utara dengan Barang bukti yang disita 23 bungkus atau 23 kilogram yang telah di tanam di kandang kambing dengan tersangka M,” terang kepala BNNP Aceh.
Selanjutnya tambah Faisal, tim gabungan melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Gampong Geulumpang Bungkok, Kecamatan Baktya, Aceh Utara. Dalam penyergapan itu, tim gabungan berhasil menangkap tersangka Z dan M.
Lanjutnya lagi, “Ketiga tersangka tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan dan segera diserahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan. Kepada para tersangka kita minta untuk di hukum seberat-beratnya, atau maksimal hukuman mati,” sebut Faisal An(rel/Ismail)
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Tinggal Komentar Anda