HN-Banda Aceh, Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2018 sudah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada tanggal 21 Maret 2018, akan tetapi sampai dengan hari ini, pihak DPR Aceh belum ada pemberitahuan dari pemerintah Aceh sendiri apakah benar sudah disahkan atau belum.
hal tersebut di ungkapkan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh, Nurzahri, ST kepada habanusantara.com usai kegiatan pelantikan pengurus DPA-PA di Amel Convention, Banda Aceh, Selasa (10/4/2018) malam
Nurzahri menyampaikan, di DPR Aceh pihaknya sedang memantau dan sudah mendengar informasi bahwa APBA telah di pergubkan, akan tetapi salinan pergubnya pihak DPRA belum menerimanya.
“Kalau benar APBA telah di pergubkan biasanya ada tembusan ke DPRA dan tentu ada dokumennya yang sudah di lembar Acehkan, ” Kata Nurzahri.
Lanjutnya lagi, Pihaknya hari selasa (3/4/2018, kemaren-red) sudah menggelar rapat badan musyawarah(Banmus) untuk meminta pimpinan DPR Aceh untuk menyurati gubernur untuk segera menyerahkan salinan keputusan pergub ke DPRA.
Pimpinan DPRA sudah mensurati pemerintah Aceh supaya secepatnya dokumen Pergub tersebut segera diserahkan ke pihaknya untuk di kaji “Bukan hanya mengkaji terkait apa isi dari pergubnya sendiri, akan tetapi juga mengenai kelengkapan-kelengkapan lainnya,” Kata Nurzahri.
Pihaknya juga mendengar informasi bahwa ada beberapa program yang terdapat dalam pergub tersebut ada yang menyalahi aturan, namun katanya ini masih isu-isu yang berkembang di luar dimana isu tersebut pihaknya ingin jernihkan.
selain itu, kata nurzahri menurut Informasi yang di dapatkan bahwa biaya pengawasan yang tertuang dalam pergub juga di pangkas, “yang versi kita dengar anggaran itu di pangkas oleh gubernur bukan di pangkas oleh mendagri,” Ungkapnya lagi
Namun demikian katanya pihaknya belum bisa memastikan kebenaran hal tersebut dikarenakan dokumen pergub belum di lihatnya.
Sementara itu kata nurzahri terkait Pengawasan DPRA kali ini tidak ada beda antara Pengawasan anggaran di pergubkan dengan anggaran di qanunkan, cuma perbedaannya adalah, “kalau dulu ketika ada temuan-temuan itu biasanya panggil dulu SKPA, Gubernur kita berikan kesempatan lah untuk memperbaiki temuan tersebut, kali ini karena mungkin sepihak, disini kita tidak bertanggung jawab terhadap pergubnya sendiri tentunya tidak ada mekanisme musyawarah dalam permasalahan, kalau ada temuan-temuan di lapangan, dokumen itu langsung akan kita serahkan ke aparat kepolisian biar nanti aparat penegak hukum yang menindak lanjuti seperti apa,” Jelas nurzahri dengan tegas.
Ketua Komisi II DPR Aceh tersebut juga menyerukan kepada teman-teman di DPR Aceh untuk sering-sering pulang ke dapilnya masing-masing, selain untuk konstituen juga untuk melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang di lakukan di daerah-daerah.
“kalau nanti ada temuan-temuan akan kita selidiki sama-sama seperti apa dokumennya akan kita cari, selanjut kita teruskan ke aparat penegak hukum,” ujar politisi Partai Aceh ini.
Seperti di ketahui, fungsi pengawasan ini melekat di jabatan anggota DPRA itu sendiri, tanpa pansus pun dan tanpa tim, secara pribadi juga bisa di lakukan pengawasan oleh anggota DPRA.
DPR Aceh ini tidak akan mencari-cari kesalahan pemerintah Aceh, “kesalahan dalam kontek pelaksanaan anggaran ini tidak mungkin di cari-cari, jikalau memang salah tetap salah, kalau dia tidak salah tidak mungkin kita kata kan salah, Sebut Nurzahri
dirinya mengibaratkan pembangunan Jalan, “jalan itu tebalnya berapa, lebarnya berapa, panjangnya berapa itu yang ada di kontrak, kalau kemudian kita liat tebalnya tidak mencukupi panjangnya tidak mencukupi itu sudah memang salah, tanpa DPR turun pun sebenarnya masyarakat itu bisa mengawasi,” tutupnya[ip]
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Tinggal Komentar Anda