Baitul Mal Banda Aceh Buka Bantuan Fisabilillah 2026, Ini Syarat TPA/TPQ, Majelis Taklim, dan Balai Pengajian

Redaksi
A-AA+A++

HABANUSANTARA.NET, — Baitul Mal Kota Banda Aceh membuka pengajuan bantuan Senif Fisabilillah tahun 2026 bagi tenaga pengajar TPA/TPQ, Majelis Taklim, dan Balai Pengajian. Program ini ditujukan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan serta pembinaan keagamaan di tengah masyarakat.

Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Yusuf Al-Qardhawy, menyampaikan pembukaan program bantuan tersebut pada Kamis (22/10/2026). Pengajuan dibuka pada 22–28 Oktober 2026, sedangkan penerimaan berkas administrasi dijadwalkan pada 29 Oktober hingga 2 November 2026.

Yusuf meminta calon penerima bantuan memperhatikan jadwal serta melengkapi seluruh persyaratan sesuai kategori bantuan yang diajukan.

“Berkas-berkas yang sudah dilengkapi nantinya bisa diantar langsung ke Kantor Baitul Mal Kota Banda Aceh, Jalan Politeknik Aceh, Kompleks Keistimewaan, Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, pada jam 09.00–16.00 WIB,” kata Yusuf.

Persyaratan bantuan TPA/TPQ

Untuk bantuan TPA/TPQ, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi. Lembaga harus beroperasi di Kota Banda Aceh, terdaftar di Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh, serta telah berjalan minimal dua tahun.

Selain itu, TPA/TPQ harus memiliki struktur pengurus yang ditetapkan melalui surat keputusan oleh direktur TPA/TPQ dan/atau pemerintah gampong, Dinas Pendidikan Dayah, organisasi, atau yayasan.

Lembaga juga wajib memiliki minimal 30 santri, sedikitnya tiga tenaga pengajar, tempat pengajian tersendiri, serta papan nama. Data pengurus, pengajar, dan santri harus tersedia.

Adapun dokumen administrasi yang harus disiapkan meliputi:

  • Surat permohonan yang ditujukan kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh.
  • Fotokopi KTP direktur atau pimpinan.
  • Surat izin operasional dari Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh.
  • Surat keterangan aktif TPA/TPQ dari keuchik tahun 2026.
  • Struktur pengurus, data pengajar, dan data santri yang diketahui keuchik setempat.
  • Kurikulum TPA/TPQ.
  • Foto tempat pengajian dan papan nama TPA/TPQ.

Persyaratan bantuan Majelis Taklim

Untuk Majelis Taklim, lembaga harus beroperasi di Banda Aceh, terdaftar di Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh, serta telah berjalan minimal dua tahun.

Struktur pengurus harus ditetapkan melalui surat keputusan pimpinan dan/atau pemerintah gampong, Dinas Pendidikan Dayah, organisasi, atau yayasan. Materi kajian harus berkaitan dengan pendidikan keagamaan.

Majelis Taklim juga harus memiliki anggota dari kalangan pemuda, pemudi, dan/atau orang dewasa, dengan jumlah jamaah minimal 15 orang. Pertemuan pengajian dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan.

Dokumen yang perlu dilengkapi meliputi:

  • Surat permohonan kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh.
  • Fotokopi KTP direktur atau pimpinan.
  • Fotokopi surat izin operasional dari Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh.
  • Surat keterangan aktif Majelis Taklim dari keuchik tahun 2026.
  • Struktur pengurus, data pengajar, dan data jamaah yang diketahui keuchik setempat.

Persyaratan bantuan Balai Pengajian

Sementara itu, Balai Pengajian yang mengajukan bantuan harus beroperasi di Kota Banda Aceh dan telah berjalan minimal dua tahun.

Struktur pengurus wajib ditetapkan melalui surat keputusan pimpinan dan/atau pemerintah gampong, Dinas Pendidikan Dayah, organisasi, atau yayasan. Balai Pengajian juga harus memiliki minimal 15 santri aktif atau aneuk miet beut yang benar-benar mengikuti kegiatan pengajian.

Persyaratan administrasi yang harus disiapkan meliputi:

  • Surat permohonan kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh.
  • Fotokopi KTP pimpinan Balai Pengajian.
  • Fotokopi surat izin operasional dari Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh.
  • Surat keterangan aktif Balai Pengajian dari keuchik tahun 2026.
  • Struktur pengurus, data pengajar, dan data santri yang diketahui keuchik setempat.
  • Foto tempat Balai Pengajian.

Yusuf berharap program bantuan tersebut dapat mendukung keberlangsungan lembaga pendidikan keagamaan dan membantu kegiatan pembinaan masyarakat di Banda Aceh.

Calon pemohon diimbau memastikan persyaratan administrasi sesuai dengan kategori bantuan masing-masing sebelum menyerahkan berkas ke Kantor Baitul Mal Kota Banda Aceh. [***]