HABANUSANTARA.net — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Ibnu Basuki Widodo, menyerahkan penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026 kepada 15 desa dari berbagai kabupaten dan kota di Aceh, Rabu (21/10/2026).
Penganugerahan tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap desa-desa yang menunjukkan komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Program ini juga diharapkan dapat mendorong semakin luasnya penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Aceh.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, para bupati dan wali kota se-Aceh, para kepala desa, keuchik, reje, dan penghulu penerima penganugerahan, para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh, Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Provinsi Aceh, para inspektur kabupaten/kota, serta kepala dinas yang membidangi pemerintahan desa dan komunikasi serta informatika se-Aceh.
Dalam sambutannya, Dek Fadh menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas inisiatif dan komitmennya dalam mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang berintegritas. Menurutnya, desa memiliki peran strategis dalam pembangunan sehingga setiap kebijakan dan anggaran yang dikelola harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.





