Dek Fadh juga mengharapkan desa-desa percontohan tersebut dapat menjadi teladan bagi desa lainnya di Aceh. Karena itu, pembinaan, pendampingan, dan pengawasan oleh pemerintah kabupaten/kota bersama perangkat daerah terkait perlu terus diperkuat agar praktik tata kelola pemerintahan yang baik dapat diterapkan secara lebih luas.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam sambutannya menjelaskan pentingnya memahami korupsi serta berbagai dampak yang ditimbulkannya. Ia mengapresiasi Pemerintah Aceh atas kesungguhan dalam menjalankan program Percontohan Desa Antikorupsi dan menyampaikan selamat kepada 15 desa yang menerima penganugerahan tahun ini.
Ibnu menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penindakan, tetapi harus disertai langkah pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Upaya tersebut sejalan dengan pendekatan trisula pemberantasan korupsi yang diterapkan KPK, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Ia juga memaparkan berbagai persoalan korupsi yang terjadi di Indonesia, termasuk penyalahgunaan dana desa. Menurut pemaparan Ibnu, sepanjang 2016 hingga 2023 tercatat 869 kasus korupsi dana desa.





