Dek Fadh dan Wakil Ketua KPK Anugerahkan Predikat Desa Antikorupsi kepada 15 Gampong di Aceh

Kasman
A-AA+A++

Angka tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana desa membutuhkan pengawasan dan keterlibatan masyarakat agar anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Ibnu turut menjelaskan sejumlah persoalan yang dapat membuka peluang terjadinya korupsi di lingkungan pemerintahan desa. Di antaranya adalah rendahnya transparansi dalam pengelolaan anggaran, belum aktifnya saluran pengaduan masyarakat, minimnya partisipasi warga dalam mengawasi pembangunan, serta belum kuatnya budaya kerja antikorupsi.

Karena itu, ia mendorong pemerintah desa untuk membangun sistem tata kelola yang terbuka, memperkuat pengawasan internal, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dan menyampaikan pengaduan.

Pada kesempatan tersebut, Ibnu juga menyampaikan tujuh pesan pemberantasan korupsi sebagai pengingat bagi aparatur desa agar senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan amanah. Pesan-pesan tersebut menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik.