Empat Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

Redaksi
A-AA+A++

habanusantara.net – Empat terpidana pelanggar Qanun Jinayat menjalani hukuman masing-masing 100 kali cambukan dalam eksekusi yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh di Taman Bustanussalatin, Kamis (15/10/2026). Secara keseluruhan, delapan terpidana dieksekusi dengan jumlah cambukan berbeda sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Keempat terpidana tersebut berinisial FF, RD, RF, dan RM. Berdasarkan informasi yang dihimpun, FF dan RD ditemukan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) di sebuah rumah kos di kawasan Ateuk Munjeng. Sementara RF dan RM diamankan di sebuah rumah di kawasan Lueng Bata pada Juni lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan pelaksanaan eksekusi mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kadafi.

Selain itu, enam terpidana lainnya turun menjalani hukuman dengan jumlah berbeda. AB dan SM masing-masing dicambuk 21 kali setelah pengurangan masa penahanan. HT menjalani 25 kali cambukan, sedangkan RS menjalani tujuh kali cambukan setelah dikurangi masa penahanan.

AB dan SM dihukum atas jarimah ikhtilath, sedangkan RS atas jarimah maisir.[Fira]