Lusa, Dua Terdakwa Ikhtilath YS dan DN Dijadwalkan Dicambuk

Redaksi
Ilustrasi Cambuk
Ilustrasi Cambuk
A-AA+A++

Habanusantara.net — Dua terdakwa perkara dugaan pelanggaran jarimah ikhtilath, YS (43) YS alias Palee dan ND (41), dijadwalkan menjalani uqubat cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan pelaksanaan uqubat cambuk terhadap keduanya dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.

“Pelaksanaan uqubat cambuk terhadap dua terdakwa dijadwalkan Kamis pukul 10.00 WIB di Taman Bustanussalatin,” ujar Muhammad Rizal.

Perkara kedua terdakwa sebelumnya telah memasuki persidangan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Sidang perdana digelar pada Senin (13/7/2026), setelah Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima pelimpahan perkara dari PPNS Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh melalui tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kasus tersebut bermula saat petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh melakukan pengawasan rutin di salah satu hotel pada 25 Mei 2026.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan seorang laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri maupun mahram berada dalam satu kamar hotel. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh.

Muhammad Rizal sebelumnya mengatakan YS dan ND ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara. Keduanya diduga melanggar ketentuan dalam Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat terkait khalwat dan ikhtilath.

Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut dijadwalkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara pelanggaran syariat Islam yang telah melalui tahapan hukum yang berlaku.[Fira]