Realisasi Pendapatan Tembus Rp10,70 Triliun, Gubernur Mualem Serahkan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025 ke DPRA

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net – Pemerintah Aceh melaporkan realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2025 mencapai Rp10,70 triliun, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp10,69 triliun atau terealisasi 100,08 persen. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat Rp10,65 triliun atau 95,42 persen dari pagu anggaran Rp11,16 triliun.

Data tersebut disampaikan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, saat menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRA, Rabu (22/7).

Penyampaian rancangan qanun tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran daerah kepada legislatif setelah seluruh laporan keuangan Pemerintah Aceh selesai disusun dan diaudit.

Dalam keterangannya, Muzakir Manaf mengatakan penyusunan Raqan Pertanggungjawaban APBA merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menerapkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Penyusunan rancangan peraturan daerah ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus anggaran daerah,” kata Muzakir Manaf.

Ia menjelaskan, penyusunan dokumen tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain memuat Laporan Realisasi APBA, Pemerintah Aceh juga menyerahkan sejumlah laporan keuangan lain sebagai bagian dari pertanggungjawaban anggaran. Dokumen tersebut meliputi Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.

Seluruh dokumen tersebut telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh sebelum diajukan kepada DPRA.

Dalam kesempatan yang sama, Muzakir Manaf juga mengungkapkan Pemerintah Aceh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025.

Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-11 yang diraih Pemerintah Aceh secara keseluruhan.

Menurut gubernur, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat pemerintah daerah serta dukungan legislatif dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya, Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 akan dibahas bersama DPRA sesuai mekanisme pembentukan qanun sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.[]