DSI Aceh Dorong Regulasi Pembelajaran Fardhu Ain dan BTQ

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net – Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh mendorong penguatan regulasi pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ) melalui penyusunan Qanun Aceh sebagai landasan hukum pelaksanaan pendidikan keislaman di sekolah.

Dorongan tersebut disampaikan dalam pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan yang berlangsung di Komisi VII DPRA, Selasa (21/7/2026).

Dalam pembahasan itu, DSI Aceh diwakili Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan HAM, Husni, M.Ag., serta Kepala Seksi Perundang-undangan Syariat Islam, Irhamna Yusra, M.Us.

Regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan BTQ pada seluruh jenjang pendidikan di Aceh.

Melalui qanun tersebut, pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan BTQ nantinya diharapkan memiliki standar yang lebih jelas, mulai dari kurikulum, metode pembelajaran, hingga sistem evaluasi yang dapat diterapkan secara berkelanjutan.

Ilmu Fardhu Ain merupakan pengetahuan dasar yang wajib dipahami setiap muslim, meliputi pemahaman tentang akidah, ibadah, akhlak, serta dasar-dasar ajaran Islam. Sementara pembelajaran BTQ bertujuan memastikan peserta didik memiliki kemampuan membaca dan menulis Al-Qur’an dengan baik dan benar.

Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan HAM DSI Aceh, Husni, M.Ag., mengatakan penguatan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan Syariat Islam di bidang pendidikan.

Menurutnya, keberadaan aturan yang jelas diperlukan agar pembelajaran keislaman di sekolah dapat berjalan lebih terarah dan memiliki standar yang sama.

Pembahasan Raqan tersebut juga melibatkan Pemerintah Aceh dan DPRA sebagai bagian dari upaya memperkuat kekhususan Aceh dalam menerapkan nilai-nilai Syariat Islam.

Dengan adanya regulasi khusus nantinya, pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan BTQ diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan pendidikan tambahan, tetapi menjadi bagian dari pembentukan karakter generasi muda Aceh yang memiliki pemahaman agama dan kemampuan dasar membaca Al-Qur’an.

Raqan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan sebelum nantinya ditetapkan menjadi Qanun Aceh.[***]